Jual Barang Bukti Sabu ke Bandar Narkoba Rp1 Miliar, 2 Polisi di Sumut Dituntut Hukuman Mati
Sementara sembilan terdakwa lain yang dituntut hukuman seumur hidup adalah Agus Ramadhan Tanjung, Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Leonardo Aritonang, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro, dan Rizki Ardiansyah. Seluruhnya merupakan mantan personel Polres Tanjungbalai.
"Sedangkan satu terdakwa lainnya atas nama Hendra yang merupakan honorer di Polairud dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Dalam dakwaan disebutkan kejadian bermula saat petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Rabu 19 Mei 2021.
Mereka menemukan kapal Kaluk membawa sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan. Narkoba itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.
Khoirudin lantas melapor ke Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai. Togap memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Babinkamtibmas.