Heboh Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kapolrestabes Medan
Namun, sehari setelah peristiwa pencurian, muncul perkara pidana lain. Pada 23 September 2025 sore, GDO dan RKT justru menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama di sebuah hotel di Kota Medan.
“Hukum tidak mencampuradukkan peristiwa. Status sebagai terpidana dalam satu perkara tidak menghilangkan hak seseorang sebagai korban dalam perkara pidana lainnya,” katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, penganiayaan terjadi saat pemilik toko bersama tiga orang lainnya mendatangi lokasi keberadaan dua terduga pencuri tanpa menunggu petugas kepolisian.
“Pelapor justru memilih bergerak bersama sejumlah orang. Di tempat itulah peristiwa pidana baru terjadi. Pintu kamar hotel dibuka paksa,” ujar Bayu.
Dia menyebut korban mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama. Tindakan itu dilakukan secara terang-terangan dan disaksikan sejumlah orang.