Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penghinaan Toraja Naik Penyidikan, Pandji Pragiwaksono bakal Tersangka?
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kapolrestabes Medan

Jumat, 06 Februari 2026 - 17:46:00 WIB
Heboh Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kapolrestabes Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan terkait polemik korban jadi tersangka dalam penanganan kasus penganiayaan di Medan. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Ahli pidana Prof Dr Alvi Syahrin menilai polemik korban jadi tersangka muncul karena kesalahpahaman publik terhadap konstruksi hukum pidana. Menurut dia, penganiayaan tidak dapat dibenarkan meskipun korban sebelumnya terlibat perkara pencurian.

“Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Pelaku dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan,” ujar Prof Alvi.

Dia menegaskan seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi. Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Dengan penjelasan ini, Polrestabes Medan memastikan polemik korban jadi tersangka tidak berdasar. Polisi menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak dipengaruhi opini di ruang publik.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut