Heboh Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kapolrestabes Medan
“Korban dipukul dan ditendang, diseret keluar kamar, dipiting, lalu dimasukkan ke dalam mobil. Dalam rangkaian kejadian itu juga ditemukan adanya tindakan penyetruman dan pengikatan,” ucapnya.
Atas peristiwa tersebut, keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif sempat difasilitasi, namun tidak tercapai kesepakatan.
“Restorative justice selalu menjadi opsi sepanjang ada kesepakatan bersama dan memenuhi ketentuan. Ketika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum harus tetap berjalan,” kata AKBP Bayu.
Dalam perkembangan kasus penganiayaan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu orang telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, Polrestabes Medan juga menangani perkara kepemilikan senjata tajam yang ditemukan pada GDO. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.