Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua KAMI Medan Ajukan Praperadilan

Senin, 19 Oktober 2020 - 20:49:00 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua KAMI Medan Ajukan Praperadilan
Kuasa Hukum Khairi Amri, Mahmud Irsan Lubis usai mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan, Senin (19/10/2020). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami menilai penangkapan, penahanan disertai dan didahului dengan penetapan tersangka adalah sesuatu yang sangat dipaksakan dan sangat prematur," ujar Mahmud.

Mahmud mengaku optimistis dalam praperadilan nanti. Pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk menggugurkan penetapan tersangka Khairi Amri.

"Untuk praperadilan seorang lawyer harus bertindak optimis. Kalau ditanya udah cukup, jawaban kami lebih daripada cukup untuk membuktikan dalil-dalil kami dan Insyaallah dalil kami akan terbukti," ujar Mahmud.

Selain Khairi Amri, pihaknya juga akan membela salah seorang yang ikut diamankan setelah Khairi Amri. Orang tersebut adalah Wahyu Rasari.

"Kami ada dua. Pertama atas nama Khairi Amri. Insyaallah besok atas nama Wahyu Rasari," ujar Mahmud.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut