Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Status Erwin Tetap Tersangka
BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak praperadilanWakil Wali Kota Bandung Erwin terkait penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi. Dengan putusan tersebut, status tersangka terhadap Erwin dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Putusan praperadilan Wakil Wali Kota Bandung itu dibacakan hakim tunggal Agus Komarudin dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Senin (12/1/2026).
"Mengadili menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon (Erwin) untuk seluruhnya," kata Agus Komarudin.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Erwin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebelum menetapkan status tersangka, Kejari Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan satu orang ahli.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sebanyak 15 item barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.