Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Tersangka Korupsi, Dedi Mulyadi: Semua Sama di Mata Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Status Erwin Tetap Tersangka

Senin, 12 Januari 2026 - 16:43:00 WIB
Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Status Erwin Tetap Tersangka
Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (12/1/2026). (Foto: Prokopim Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak praperadilanWakil Wali Kota Bandung Erwin terkait penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi. Dengan putusan tersebut, status tersangka terhadap Erwin dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Putusan praperadilan Wakil Wali Kota Bandung itu dibacakan hakim tunggal Agus Komarudin dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Senin (12/1/2026).

"Mengadili menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon (Erwin) untuk seluruhnya," kata Agus Komarudin.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Erwin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebelum menetapkan status tersangka, Kejari Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan satu orang ahli.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sebanyak 15 item barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut