Diburu Sejak 2004, Terpidana Korupsi Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba Ditangkap
Kemudian atas putusan bebas tersebut JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2002 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUH Pidana.
Namun hingga tahun 2021 belum ada pemberitahuan salinan putusan dari PN Pematang Siantar ke Kejari Pematang Siantar. Setelah mengetahui putusan MA sudah keluar, barulah Kejari Pematang Siantar melakukan pemanggilan terpidana untuk eksekusi.
Karena belum memenuhi panggilan untuk eksekusi putusan MA tersebut, lalu sekitar Juni 2021 Kejari Pematangsiantar menyatakan terpidana status DPO.
"Selanjutnya terpidana kita serahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block