Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Diburu Sejak 2004, Terpidana Korupsi Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba Ditangkap

Kamis, 03 Februari 2022 - 14:01:00 WIB
Diburu Sejak 2004, Terpidana Korupsi Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba Ditangkap
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematang Siantar berinisial JT saat diamankan di Kejati Sumut. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Buronan terpidana kasus korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 berinisial JT ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar tersebut ditangkap di Jalan Sarimanah Kelurahan Sarijadi, Bandung, Jawa Barat.

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan tim menangkap terpidana kasus koruspi tersebut Rabu (26/1/2022). Dia ditangkap petugas setelah menjadi buronan petuga sejak 23 Desember 2004 lalu. 

Dwi mengatakan JT Dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004. Dia divonis satu tahun penjara terkait kasus korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp451,159 juta. Proses penangkapan berjalan lancar dan berkoordinasi dengan Kejati Jawa Barat, dan langsung dibawa ke Kejati Sumut di Medan.

"Dalam pekerjaan tersebut terpidana sebagai pimpro/PPK telah menyalahgunakan kewenangannya dan jabatan untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada  31 Januari 2001 ke Pemkot Pematang Siantar, padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga negara dirugikan Rp18,537 juta," ucapnya.

Dia mengatakan, pada 24 Maret 2003 oleh Majelis Hakim PN Pematang Siantar dalam putusannya No.111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan yang sebelumnya dituntut JPU satu tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut