Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

2 Personel Polrestabes Medan yang Curi Uang Barang Bukti Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 02 Februari 2022 - 21:32:00 WIB
2 Personel Polrestabes Medan yang Curi Uang Barang Bukti Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara
Suasana sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan pencurian barang bukti di PN Medan, Rabu (2/2). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Dua personel Satres NarkobaPolrestabes Medan yang mencuri barang bukti uang sebesar Rp600 juta terkait kasus narkoba dituntut 10 tahun penjara. Keduanya juga diminta untuk membayar denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara. 

Diketahui sidang lanjutan dua mantan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dengan agenda tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Keduanya yakni Matredy Naibaho dan Toto Hartono.

Jaksa penuntut Umum (JPU) Rahmi menuntut kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Keduanya dinilai melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana.

"Mereka juga dinilai bersalah dalam kasus narkoba sebagaimana termuat dalam Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 Und-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ucapnya. 

Diketahui dalam kasus pencurian barang bukti ini melibatkan lima oknum polisi. Kelimanya yakni  Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut