Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda
Advertisement . Scroll to see content

Detik-Detik TNI AL Tangkap Kapal Bawa CPO dan RBD Palm Olein di Tengah Larangan Ekspor

Kamis, 28 April 2022 - 16:41:00 WIB
Detik-Detik TNI AL Tangkap Kapal Bawa CPO dan RBD Palm Olein di Tengah Larangan Ekspor
TNI AL melalu Koarmada I dengan menggunakan KRI Beladau-643 saat menangkap kapal tanker MT World Progress bawa RBD Palm Olein di Selat Malaka. (Foto: iNews/Yudha Bahar)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - TNI Angkatan Laut melalui unsur Komando Armada I KRI Beladau-643 menangkap kapal tanker MT World Progress yang berlayar dari Dumai menuju India di Selat Malaka, Rabu (27/4/2022). Kapal ini diketahui mengangkut 34.854,3 MT RBD Palm Olein tanpa dokumen resmi.

Selain itu, TNI AL di hari yang sama juga menangkap kapal MT Annabelle dari Kijing, Pontianak menuju Shajarh UAE di perairan barat Kalimantan. Kapal ini mengangkut 13.357,425 MT CPO dan metanol sebanyak 98 drum.

Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL yang bertugas melaksanakan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang melalui KRI Beladau-643 menangkap Kapal Tanker MT World Progress di perairan teritorial Indonesia.

MT World Progress merupakan kapal tanker berbendera Liberia dinakhodai Belov Alexander, berkebangsaan Rusia dengan jumlah ABK 22 WNA. Mereka yakni 7 WNA Rusia, 6 Ukraina dan 9 India.

Kapal tersebut diduga melanggar dokumen dengan spesifikasi GT kapal yang tertera pada salah satu dokumen, berbeda dengan yang lain. Selain itu spesifikasi kapasitas mesin pendorong yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut