Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Terbitkan DPO, Buru Tangan Kanan Bandar Narkoba The Doctor
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tangkap Ahmad Dolli Bawa Ketamin 6,25 Kg di Deliserdang Senilai Rp18,77 Miliar

Senin, 30 Maret 2026 - 19:03:00 WIB
Bareskrim Tangkap Ahmad Dolli Bawa Ketamin 6,25 Kg di Deliserdang Senilai Rp18,77 Miliar
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso saat ekspose pengungkapan kasus ketamin di Deliserdang. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

“Berdasarkan pengakuan Ahmad Dolli, ketamin itu akan diedarkan kepada pembeli dengan harga Rp12 juta,” ujarnya.

Ketamin merupakan obat disosiatif yang biasa digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi atau obat bius. Penggunaannya sangat dibatasi dan hanya dapat diperoleh melalui resep dokter di fasilitas kesehatan resmi. Obat ini seringkali disalahgunakan sebagai narkoba karena efek halusinasi dan disosiatifnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, dia juga dikenakan pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut