Bareskrim Tangkap Ahmad Dolli Bawa Ketamin 6,25 Kg di Deliserdang Senilai Rp18,77 Miliar
“Berdasarkan pengakuan Ahmad Dolli, ketamin itu akan diedarkan kepada pembeli dengan harga Rp12 juta,” ujarnya.
Ketamin merupakan obat disosiatif yang biasa digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi atau obat bius. Penggunaannya sangat dibatasi dan hanya dapat diperoleh melalui resep dokter di fasilitas kesehatan resmi. Obat ini seringkali disalahgunakan sebagai narkoba karena efek halusinasi dan disosiatifnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, dia juga dikenakan pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor: Donald Karouw