Bareskrim Tangkap Ahmad Dolli Bawa Ketamin 6,25 Kg di Deliserdang Senilai Rp18,77 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap kurir ketamin bernama Ahmad Dolli di wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menyita enam bungkus ketamin seberat 6,25 kilogram dengan nilai mencapai Rp18,77 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Putra Denai Nomor 102, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
“Jumlah barang bukti dengan berat brutto sebanyak 6.258 gram di wilayah Jalan Putra Denai Nomor 102, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dikutip Senin (30/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (26/3/2026) terkait dugaan pengiriman ketamin melalui jalur darat dari Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan dan menyusun strategi operasi di lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi.