Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Terbitkan DPO, Buru Tangan Kanan Bandar Narkoba The Doctor
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tangkap Ahmad Dolli Bawa Ketamin 6,25 Kg di Deliserdang Senilai Rp18,77 Miliar

Senin, 30 Maret 2026 - 19:03:00 WIB
Bareskrim Tangkap Ahmad Dolli Bawa Ketamin 6,25 Kg di Deliserdang Senilai Rp18,77 Miliar
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso saat ekspose pengungkapan kasus ketamin di Deliserdang. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap kurir ketamin bernama Ahmad Dolli di wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menyita enam bungkus ketamin seberat 6,25 kilogram dengan nilai mencapai Rp18,77 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Putra Denai Nomor 102, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

“Jumlah barang bukti dengan berat brutto sebanyak 6.258 gram di wilayah Jalan Putra Denai Nomor 102, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dikutip Senin (30/3/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (26/3/2026) terkait dugaan pengiriman ketamin melalui jalur darat dari Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan dan menyusun strategi operasi di lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut