Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Amerika yang Viral Ngamuk di Klinik Dideportasi Imigrasi Bali
Advertisement . Scroll to see content

58 WNA Dideportasi dari Medan, asal India hingga Belanda

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:09:00 WIB
58 WNA Dideportasi dari Medan, asal India hingga Belanda
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan mendeportasi 58 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian selama periode Januari-Juni 2025. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan mendeportasi 58 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian selama periode Januari-Juni 2025. Para WNA tersebut berasal dari berbagai negara, seperti Malaysia, India, Pakistan, Bangladesh dan Belanda.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan, Uray Avian mengatakan, deportasi dilakukan terhadap WNA yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) hingga tidak sesuai dengan peruntukan izin kerja.

“Mulai dari Januari hingga Juni 2025, kami telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 58 orang asing di wilayah kerja kami,” ujar Uray, Rabu (22/7/2025). 

Dia menjelaskan, para pelanggar berasal dari berbagai latar belakang. Ada yang datang sebagai mahasiswa, tenaga kerja asing (TKA) hingga pelaku usaha. 

Setelah diperiksa, banyak di antaranya tidak lagi sesuai dengan izin tinggal maupun jenis pekerjaan yang tercatat dalam dokumen resmi mereka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut