58 WNA Dideportasi dari Medan, asal India hingga Belanda
Rabu, 23 Juli 2025 - 19:09:00 WIB
Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap WNA yang melanggar izin tinggal dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban ini. Kami terbuka terhadap laporan masyarakat dan akan menindaklanjutinya dengan serius,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi