58 WNA Dideportasi dari Medan, asal India hingga Belanda
“Sebagian besar dari mereka menyalahgunakan izin tinggal. Ada juga yang izin kerjanya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ucapnya.
Menurutnya, proses deportasi dilakukan setelah melewati tahapan pemeriksaan dan penyelidikan. Sejumlah WNA ditindak langsung saat razia, sementara sebagian lainnya dilaporkan oleh masyarakat.
“Mereka yang akhirnya kami deportasi tentunya telah melalui proses yang sah. Ada yang kami amankan dari hasil operasi rutin, ada juga yang berasal dari laporan warga yang merasa curiga terhadap aktivitas para WNA tersebut,” katanya.
Dia memastikan, akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Medan dan sekitarnya. Dia menilai, tindakan ini sebagai bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjaga tertib administrasi dan keamanan nasional.
“Kami aktif memonitor aktivitas WNA di bawah wilayah kerja kami. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian,” ucapnya.