Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana
Advertisement . Scroll to see content

4 Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 - 20:01:00 WIB
4 Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto : Tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

3. Putri Candrawathi seharusnya menjadi teladan Bhayangkari  

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi teladan bagi para Bhayangkari.

Namun perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi.

4. Putri Candrawathi berbelit-belit

Selain itu, Hakim juga menilai Putri Candrawathi tidak berterus terang dan terjebak dalam pernyataannya sendiri di persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” katanya.

Dalam pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dari Putri Candrawathi. Majelis Hakim lalu menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 8 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut