Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

2 Sindikat Pengedar Narkoba di Nias Ditangkap Polisi

Jumat, 20 Agustus 2021 - 12:51:00 WIB
2 Sindikat Pengedar Narkoba di Nias Ditangkap Polisi
Kedua tersangka saat diamankan di Polres Nias. (Foto: iNews/Iman Jaya Lase)
Advertisement . Scroll to see content

"Nadin mengaku memperoleh barang tersebut dari orang rekannya berinsial MM dan EW. Saat ini keduanya sedang dalam pengejaran," ucapnya. 

Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini diamankan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Nias. Keduanya dijerat petugas dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Keduanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut