2 Sindikat Pengedar Narkoba di Nias Ditangkap Polisi
NIAS, iNews.id - Personel Satres NarkobaPolres Nias menangkap dua orang sindikat pengedar narkoba di Kepulauan Nias. Sementara itu, dua orang lainnya saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan mengatakan kedua tersangka yang diamankan berinisial EFZ alias Boya dan TH alias Nadin. Keduanya merupakan sindikat pengedar narkoba yang diamankan polisi di dua lokasi beberbeda.
Wawan menangatakan penangkapan sindikat ini berawal saat petugas mengamankan tersangka Boy. Dari tangan tersangka, petugas mengamnkan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,31 gram serta alat isap sabu jenis bong.
"Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang rekannya beinisial TH alias Nadin," kata Wawan, Jumat (20/8/2021).
Selanjuntnya, petugas mengamankan Nadin di rumahnya yang berada di Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete Tabaloho, Kota Gunung Sitoli. Dari tangan tersangka, petugas menemukan empat paket sabu seberat 0,72 gram, lima butir pil ekstasi, dan satu unit timbangan elektrik," ucapnya.