2 Kurir Sabu 30 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Medan
MEDAN, iNews.id – Dua kurir sabu seberat 30 kg dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/7/2020). Kedua terdakwa yakni, Syarifudin Jafar (41) warga Kabupaten Aceh Timur; dan Saifudin (43) warga Kabupaten Aceh Utara.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti mengatakan, kedua terdakwa itu melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum serta menawarkan untuk dijual.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.
"Sedangkan, hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan," kata Hakim Sayuti saat membacakan amar putusannya pada sidang virtual di PN Medan.