Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Hakim PN Medan Penjara Seumur Hidup
MEDAN, iNews.id - Sidang perkara pembunuhan berencana Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali dilanjutkan, Rabu (10/6/2020). Sidang yang digelar secara live streaming ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembacaan tuntutan, JPU Parada Situmorang menyatakan ketiga terdakwa yakni Zuraidah Hanum (41), Jefri Pratama (42), dan M Reza Pahlevi (28) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Parada.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan Rabu (17/6/2020) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.
Erintuah sempat memerintahkan agar sidang berikutnya berlangsung lebih kondusif dan tidak ada suara keributan dari Rutan Wanita.