Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg
Advertisement . Scroll to see content

2 Kurir Sabu 30 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Medan

Senin, 13 Juli 2020 - 22:30:00 WIB
2 Kurir Sabu 30 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Medan
Dua kurir sabu 30 kg divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Dua kurir sabu seberat 30 kg dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/7/2020). Kedua terdakwa yakni, Syarifudin Jafar (41) warga Kabupaten Aceh Timur; dan Saifudin (43) warga Kabupaten Aceh Utara.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti mengatakan, kedua terdakwa itu melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum serta menawarkan untuk dijual.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.

"Sedangkan, hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan," kata Hakim Sayuti saat membacakan amar putusannya pada sidang virtual di PN Medan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut