Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekspresi Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara soal Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Advertisement . Scroll to see content

Usia Lanjut Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Alex Noerdin 12 Tahun

Kamis, 16 Juni 2022 - 10:13:00 WIB
Usia Lanjut Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Alex Noerdin 12 Tahun
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat mendengar pembacaan vonis terhadap dirinya, Rabu (15/2022) malam. (foto: Guntur)
Advertisement . Scroll to see content

Kendati demikian, Hakim Yoserizal memastikan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa itu setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa dan seadil-adilnya sesuai fakta yang diperoleh dalam persidangan.

Terdakwa Alex Noerdin terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan JPU berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan kecukupan alat bukti pada persidangan.

Pada kasus dugaan korupsi PDPDE, hakim menyebutkan terjadi penyimpangan yang tidak wajar sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai 30.194.452,79 dolar AS.

Besaran nilai kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 201-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel senilai 63.750 dolar AS dan Rp2,1 miliar  yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Dalam persidangan hakim menyebutkan ditemukan beberapa fakta hukum membuktikan keterlibatan terdakwa, yaitu di antaranya Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut