Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekspresi Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara soal Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Advertisement . Scroll to see content

Usia Lanjut Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Alex Noerdin 12 Tahun

Kamis, 16 Juni 2022 - 10:13:00 WIB
Usia Lanjut Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Alex Noerdin 12 Tahun
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat mendengar pembacaan vonis terhadap dirinya, Rabu (15/2022) malam. (foto: Guntur)
Advertisement . Scroll to see content

Merujuk pada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sidang pada tanggal 25 Mei 2022 terdakwa Alex Noerdin dituntut hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda senilai Rp1 miliar.

Selanjutnya, hakim tidak menemukan satu pun bukti terdakwa menerima aliran dana pada setiap kasus yang dilakukannya tersebut dalam persidangan.

Oleh karena itu hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan barang bukti yang disita berupa beberapa tabungan, giro,  deposito bank, dan membuka rekening kembali milik terdakwa Alex Noerdin dan Istrinya Sri Eliza.

"Tidak ada satu pun bukti terdakwa menerima uang sehingga jaksa penuntut umum diminta untuk mengembalikan semua harta yang disita dari Alex Noerdin dan istrinya Sri Eliza," kata hakim.

Oleh sebab itu pula majelis hakim membatalkan tuntutan JPU yang mewajibkan terdakwa Alex Noerdin membayar uang pengganti senilai 3,2 juta dolar AS pada kasus PDPDE Sumsel, dan senilai Rp4,8 miliar pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut