Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin Langsung Banding
PALEMBANG, iNews.id- Mantan GubernurSumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin langsung mengajukan banding setelah divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan 20 tahun penjara.
Alex Noerdin dinilai terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.
"Bissmillahhirohmanirohim, tentu saja saya tidak setuju dengan keputusan ini dan saya menyatakan banding, sebelumnya saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," kata Alex Noerdin seusai mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yoserizal.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan kecukupan alat bukti pada persidangan.