Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sumsel Berduka! Ini Profil dan Warisan Alex Noerdin, Pelopor Sekolah dan Berobat Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin Langsung Banding

Rabu, 15 Juni 2022 - 23:01:00 WIB
Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin Langsung Banding
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id- Mantan GubernurSumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin langsung mengajukan banding setelah divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan 20 tahun penjara. 

Alex Noerdin dinilai terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.

"Bissmillahhirohmanirohim, tentu saja saya tidak setuju dengan keputusan ini dan saya menyatakan banding, sebelumnya saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," kata Alex Noerdin seusai mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yoserizal.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan kecukupan alat bukti pada persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut