Usia Lanjut Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Alex Noerdin 12 Tahun
PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menyebutkan usia menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan vonis terhadap Alex Noerdin. Mantan Gubernur Sumsel dua periode divonis 12 tahun penjara atau jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 20 tahun penjara.
Vonis 12 tahun dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas bumi pada PDPDE Sumsel dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022) malam.
Alex divonis majelis hakim hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal di persidangan mengatakan usia terdakwa Alex Noerdin menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan, sebab sebuah hukuman pidana itu dinilai tidak berjalan efektif bila dijatuhkan terhadap terdakwa yang tergolong sudah berumur (72 tahun).
"Usia terdakwa menjadi salah satu pertimbangan supaya hukuman pidana itu berjalan efektif. Meringankan lainnya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga," kata hakim dalam persidangan.