Disebut Terima Fee Proyek di Musi Banyuasin, Ini Bantahan Dodi Reza Alex Noerdin
PALEMBANG, iNews.id - Mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin membantah menerima aliran dana suap atau fee atas empat proyek infrastruktur pada Dinas PUPR. Dodi juga menyatakan tidak pernah menerima apapun dan tidak pernah memerintahkan staf ahlinya untuk mengumpulkan fee proyek.
"Saya tidak pernah menerima apapun dari Irfan (orang suruhan Eddi Umari), juga tidak pernah memerintahkan Badruzzaman (staf ahli bidang keuangan bupati). Saya juga tidak mendapat konfirmasi terkait persentase komitmen fee dalam pelelangan proyek dari Herman Mayori,” kata Dodi menjawab pertanyaan JPU KPK dalam persidangan yang dipimpin Hakim Yoserizal di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/6/2022).
Ia juga membantah uang yang disita penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Oktober 2021 merupakan bagian dari aliran dana suap sebagaimana yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dodi diringkus ke Kantor KPK bersama Herman Mayori, Eddi Umari dan Suhandy yang terjaring OTT di Musi Banyuasin.
Dari operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar yang saat itu di bawa oleh seorang ajudan Dodi Reza bernama Mursyid dan dibungkus dalam tas warna merah. Dalam tas tersebut ditemukan selipan kertas bertuliskan kode yang dicurigai oleh JPU KPK itu dari para pengusaha.