Tok! Lewat Sidang Virtual, 5 Kurir Sabu di Palembang Divonis 16,5 Tahun Penjara
Namun majelis hakim mempertimbangkan bahwa kelimanya hanya sebagai kurir dan mengakui kesalahannya di persidangan, sehingga menjadi hal yang memperingan dalam putusan. Sedangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.
Atas vonis tersebut kelima terdakwa dari layar virtual kompak menyatakan menerima dan bersedia menjalani masa hukuman.
"Alhamdulillah, saya selaku penasihat hukum kelimanya sangat senang dan bahagia atas vonis dari majelis hakim, karena kelima terdakwa ini memang hanya bertugas sebagai kurir bukan bandar," kata penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Romaita.
Hingga saat ini, dua bandar yang memerintah kelima kurir sabu itu masih buron.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto