Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Lewat Sidang Virtual, 5 Kurir Sabu di Palembang Divonis 16,5 Tahun Penjara

Kamis, 24 September 2020 - 09:07:00 WIB
Tok! Lewat Sidang Virtual, 5 Kurir Sabu di Palembang Divonis 16,5 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Palembang memvonis kurir narkoba. Sidang digelar secara virtual (Guntur/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Namun majelis hakim mempertimbangkan bahwa kelimanya hanya sebagai kurir dan mengakui kesalahannya di persidangan, sehingga menjadi hal yang memperingan dalam putusan. Sedangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

Atas vonis tersebut kelima terdakwa dari layar virtual kompak menyatakan menerima dan bersedia menjalani masa hukuman.

"Alhamdulillah, saya selaku penasihat hukum kelimanya sangat senang dan bahagia atas vonis dari majelis hakim, karena kelima terdakwa ini memang hanya bertugas sebagai kurir bukan bandar," kata penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Romaita.

Hingga saat ini, dua bandar yang memerintah kelima kurir sabu itu masih buron.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut