Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Lewat Sidang Virtual, 5 Kurir Sabu di Palembang Divonis 16,5 Tahun Penjara

Kamis, 24 September 2020 - 09:07:00 WIB
Tok! Lewat Sidang Virtual, 5 Kurir Sabu di Palembang Divonis 16,5 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Palembang memvonis kurir narkoba. Sidang digelar secara virtual (Guntur/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memvonis lima terdakwa kasus narkoba dengan hukuman penjara 16,5 tahun penjar. Tak hanya itu, para kurir sabu ini juga didenda Rp1 miliar.

Vonis dibacakan hakim ketua Panji Prawoto terhadap terdakwa yakni Masri, Sobirin, Apriyadi, Haris Munandar dan Muhammad Asmadi, pada persidangan virtual, Rabu (23/9/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 16 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp1 Miliar," kata Ketua Majelis Hakim Panji saat membacakan vonis.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang meminta kelimanya divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

Hakim menilai kelimanya memang terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti lima kilogram sabu-sabu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut