Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecolongan, Satgas Covid-19 Muara Enim Evakuasi Belasan Karyawan PT PGU dari Hotel
Advertisement . Scroll to see content

Tangan Diborgol, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Digiring Masuk Rutan Palembang

Kamis, 22 Juli 2021 - 07:17:00 WIB
Tangan Diborgol, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Digiring Masuk Rutan Palembang
Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dipindahkan ke Rutan Palembang dengan pengawalan ketat petugas dari KPK. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan permintaan terdakwa untuk dipindahkan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta ke Rutan Palembang.

Juarsah didakwa menerima aliran dana suap atas pemberian 16 paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 senilai Rp2,5 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar jadi total Rp3,5 miliar.

Terdakwa Juarsah dalam surat dakwaan tersebut dijerat telah melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut terdakwa Juarsah dituntut pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp1 miliar.

Juarsah terjerat kasus korupsi setelah dilakukan pengembangan atas operasi tangkap tangan pada September 2018 dengan lima orang tersangka yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut