Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bidik Tersangka Baru Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Intensif Periksa Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Didakwa Terima Suap Rp2,5 Miliar dan iPhone XS

Kamis, 08 Juli 2021 - 00:09:00 WIB
Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Didakwa Terima Suap Rp2,5 Miliar dan iPhone XS
Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah didakwa menerima suap berupa uang dan barang senilai Rp 2,5 miliar atas kasus korupsi 16 paket proyek jalan senilai Rp129 miliar. Barang yang diduga diterina Juarsah yakni handphone iPhone XS.

JPU KPK, Rikhi Maghaz mengatakan Juarsah yang pada saat itu menjabat sebagai wakil bupati periode 2018-2023 turut menerima suap atas proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2019.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (8/7/2021).

Sedangkan Jaksa KPK Asri Irawan menambahkan Juarsah dijerat dengan dakwaan berlapis. Yakni menerima suap senilai Rp 2,5 miliar dan menerima gratifikasi sejumlah barang berharga dari seseorang bernama Iwan Rotari. 

"Terdakwa didakwa mendapatkan fee proyek sebesar Rp 3 miliar. Namun baru menerima Rp 2,5 miliar secara bertahap. Serta sebuah handphone iPhone XS," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut