Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Didakwa Terima Suap Rp2,5 Miliar dan iPhone XS
PALEMBANG, iNews.id - Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah didakwa menerima suap berupa uang dan barang senilai Rp 2,5 miliar atas kasus korupsi 16 paket proyek jalan senilai Rp129 miliar. Barang yang diduga diterina Juarsah yakni handphone iPhone XS.
JPU KPK, Rikhi Maghaz mengatakan Juarsah yang pada saat itu menjabat sebagai wakil bupati periode 2018-2023 turut menerima suap atas proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2019.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (8/7/2021).
Sedangkan Jaksa KPK Asri Irawan menambahkan Juarsah dijerat dengan dakwaan berlapis. Yakni menerima suap senilai Rp 2,5 miliar dan menerima gratifikasi sejumlah barang berharga dari seseorang bernama Iwan Rotari.
"Terdakwa didakwa mendapatkan fee proyek sebesar Rp 3 miliar. Namun baru menerima Rp 2,5 miliar secara bertahap. Serta sebuah handphone iPhone XS," katanya.