Seret Banyak Pejabat Top di Sumsel, Segini Kerugian Negara di Masjid Raya Sriwijaya
Meskipun tidak sependapat dengan total loss kerugian negara, lanjut Sahlan, akan tetapi pada perkara tersebut tetap terjadi kerugian negara sebesar Rp64 miliar.
"Dari unsur itu kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya telah terpenuhi," katanya.
Menurutnya, dalam perkara ini Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin MF terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut serta terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi serta menerima gratifikasi.
"Dalam perkara ini kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Pasal 12 B tentang gratifikasi, serta Pasal 18 terkait hukuman tambahan untuk uang pengganti kerugian negara," katanya.
"Dengan ini mengadili terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin dengan vonis masing-masing 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan. Kemudian kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti.
Dimana untuk Eddy Hermanto Rp218 juta dan Syarifudin Rp1,6 miliar. Jika Keduanya tidak sanggup membayar maka harta bendanya akan disita, dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti maka untuk Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara dan Syarifudin 2 tahun 6 bulan penjara
Editor: Berli Zulkanedi