Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sejumlah Daerah di Sumsel Diprediksi Hujan, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa Kejati Sumsel terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Selasa, 26 Oktober 2021 - 08:45:00 WIB
Wakil Bupati Ogan Ilir Diperiksa Kejati Sumsel terkait Kasus Masjid Raya Sriwijaya
Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani memenuhi panggilan Kejati Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Kepala Biro Hukum Setda Sumsel Ardani kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Pria yang kini menjaga Wakil Bupati Ogan Ilir diperiksa sebagai saksi. 

Dia diperiksa untuk enam orang terdakwa (Akhmad Najib, Muddai Madang, Laoma L Tobing, Loka S, Agustinus Toni, dan Alex Noerdin), Senin (25/10/2021). Pemeriksaan berlangsung selama empat jam dari pukul 09.30 WIB sampai 12.45 WIB. “Silahkan tanya dengan jaksa,” ucap Ardani usai diperiksa.

Kepala Seksi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, penyidik melakukan pemanggilan empat orang saksi. Namun hanya Ardani dan mantan ketua Bappeda Sumsel Ekowati yang mengikuti proses pemeriksaan sampai selesai.

Sementara wakil ketua DPRD Sumatera Selatan Muchendi Mahzareki meminta untuk diagendakan ulang, lalu Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Marzan juga belum memenuhi pemanggilan.

"Masing-masing saksi Ardani mendapat 25 butir pertanyaan dan Ekowati 21 pertanyaan dari penyidik," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut