Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang Divonis 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Seret Banyak Pejabat Top di Sumsel, Segini Kerugian Negara di Masjid Raya Sriwijaya

Jumat, 19 November 2021 - 16:21:00 WIB
Seret Banyak Pejabat Top di Sumsel, Segini Kerugian Negara di Masjid Raya Sriwijaya
Maket Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring Palembang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menghebohkan warga Sumsel. Selain objek proyek rumah ibadah, kasus ini melibatkan pejabat top di Sumatera Selatan (Sumsel) dan mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. 

Tokoh yang menjadi tersangka mulai dari setingkat kepala biro di Pemprov Sumsel hingga mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Beberapa di antaranya telah divonis seperti Eddy Hermanto, mantan Kepala Dinas PU Sumsel divonis 12 tahun penjara. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya kerugian negara yang terjadi yakni mencapai Rp64 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Sahlan Effendi saat membacakan vonis terhadap Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin dan mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto, Jumat (19/11/2021).

"Kami Majelis Hakim tidak sependapat total loss kerugian negara dalam pembangunan Masjid Sriwijaya yang dibangun menggunakan dana hibah sebesar Rp130 miliar, yang diberikan secara bertahap yakni tahun 2015 dan 2017. Sebab, dari fakta persidangan dan keterangan saksi yang saling berkaitan, serta alat bukti di persidangan jika kerugian negara dalam perkara ini hanyalah Rp64 miliar," ujar Sahlan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut