Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dorong Percepatan Herd Immunity, Polda Sumsel dan Mahasiswa Gelar Vaksinasi Massal
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Masjid Raya Sriwijaya, 2 Eks Pejabat Pemprov Sumsel Didakwa Pasal Berlapis

Jumat, 24 September 2021 - 06:59:00 WIB
Kasus Masjid Raya Sriwijaya, 2 Eks Pejabat Pemprov Sumsel Didakwa Pasal Berlapis
Terdakwa Ahmad Nasuhi menggunakan rompi tahanan tipikor Pengadilan Negeri Sumatera Selatan (pertama dari kanan) usai menghadiri sidang bersama lima orang terdakwa lainnya masuk ke mobil. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel mendakwa dua terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dengan pasal berlapis. Keduanya, Mukti Sulaiman (mantan Sekda) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kabiro Kesra Setda Sumsel). 

JPU Roy Riyadi dalam pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, Kamis (23/9/2021) menjerat kedua terdakwa dengan pasal 2 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 nomor 20 tahun 2001 UU Tipikor.
 Kemudian, pasal 171 ayat (4) junto pasal 178 ayat 4, junto pasal 184 ayat (2) dan junto pasal 4 ayat (1) sebagaimana yang dirubah dalam Permendagri nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lalu, pasal 56 ayat 1, junto pasal 86 ayat (2) junto pasal 4 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lalu pasal 2 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 nomor 20 tahun 2001 UU Tipikor.

Jaksa mengatakan pengenaan pasal berlapis kepada kedua terdakwa dikarenakan dari segenap rangkaian persidangan terbukti lalai dengan tidak melakukan verifikasi proposal dana hibah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut