Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Lewat Sidang Virtual, 2 Kurir 79 Kg Sabu asal Palembang Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 30 April 2020 - 09:11:00 WIB
Lewat Sidang Virtual, 2 Kurir 79 Kg Sabu asal Palembang Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi sidang kasus narkoba di Palembang (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Dua kurir narkoba jenis sabu asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dituntut hukuman mati. Keduanya adalah Deni Santoso dan Herman. Mereka disidang karena membawa 79 kilogram sabu.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanda dan Imam Murtadlo dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1A Khusus Palembang, Rabu (29/4/2020).

"Dari fakta-fakta serta barang bukti yang dihadirkan di persidangan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar sbagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," begitu jeta JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyiapkan nota pledoi atau pembelaan dalam dua pekan.

Kasus 79 kilogram sabu yang menjerat keduanya terjadi pada 20 September 2019 silam. Saat itu buronan berinisial YUN menghubungi terdakwa Deni Santoso. Dia meminta Deni ke Batam lantaran ada pekerjaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut