Lewat Sidang Virtual, 2 Kurir 79 Kg Sabu asal Palembang Dituntut Hukuman Mati
PALEMBANG, iNews.id - Dua kurir narkoba jenis sabu asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dituntut hukuman mati. Keduanya adalah Deni Santoso dan Herman. Mereka disidang karena membawa 79 kilogram sabu.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanda dan Imam Murtadlo dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1A Khusus Palembang, Rabu (29/4/2020).
"Dari fakta-fakta serta barang bukti yang dihadirkan di persidangan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar sbagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," begitu jeta JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyiapkan nota pledoi atau pembelaan dalam dua pekan.
Kasus 79 kilogram sabu yang menjerat keduanya terjadi pada 20 September 2019 silam. Saat itu buronan berinisial YUN menghubungi terdakwa Deni Santoso. Dia meminta Deni ke Batam lantaran ada pekerjaan.