Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Lewat Sidang Virtual, 2 Kurir 79 Kg Sabu asal Palembang Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 30 April 2020 - 09:11:00 WIB
Lewat Sidang Virtual, 2 Kurir 79 Kg Sabu asal Palembang Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi sidang kasus narkoba di Palembang (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Usai mendapat tawaran itu, Deni menemui Herman dan menceritakan mengenai hal tersebut. Kemudian Deni mencari pinjaman uang untuk berangkat ke Batam. Setelah mendapatkan uang pinjaman, Deni berangkat ke Batam pada Rabu 25 September 2019. Di sana Deni bertemu dengan YUN di Hotel Kuda Mas Batam.

Saat bertemu, YUN menawari Deni untuk membawa narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp5 juta per kilogram dan sabu yang akan dibawa adalah seberat 3-5 kg. Sabu itu akan dibawa melalui jalur laut menuju ke darat. Setibanya di darat akan ada orang yang mengambilnya.

Setiba di Palembang, Deni menceritakan semua pembicaraan dengan YUN untuk mengambil dan membawa sabu, lalu Herman menyetujuinya.

Kemudian pada Minggu  27 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, Deni dan Herman berangkat dari Sungai Lais Palembang dengan menggunakan speedboat Setia Kawan menuju ke Muara Sungsang, Banyuasin. Karena kapal yang membawa sabu tersebut belum datang, lalu YUN memberikan nomor ponsel orang yang membawa sabu tersebut.

Kemudian Herman menghubunginya, lalu orang tersebut menyuruh Herman untuk menuju ke Tanjung Carat dan nanti kapalnya akan memberikan kode lampu berwarna kuning berkedip sebanyak tiga kali. Setelah bertemu, lalu speedboat merapat ke kapal tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut