Kurir 20 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Palembang Divonis Mati
PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang memvonis mati Michael Kosasih (26). Michael merupakan terdakwa pemilik dan pengedar 20 kilogram sabu serta 18.800 butir pil ekstasi.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim, Erma Suharti saat membacakan putusan di PN Klas I Khusus Palembang, Rabu (12/2/2020).
Erma menambahkan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Imam Murtado. Saat sidang tuntutan, JPU meminta terdakwa dihukum mati.
Selain vonis mati, majelis hakim juga memerintahkan agar 1 mobil Agya milik terdakwa dirampas untuk negara serta memusnahkan 20 kilogram sabu-sabu dan 18.800 pil ekstasi yang telah diamankan.