Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kurir 20 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Palembang Divonis Mati

Rabu, 12 Februari 2020 - 16:16:00 WIB
Kurir 20 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Palembang Divonis Mati
Pengedar 20kg sabu di Palembang Michael Kosasih, divonis mati oleh PN Palembang (Antara/Nova Wahyudi)
Advertisement . Scroll to see content
Pengedar 20kg sabu di Palembang Michael Kosasih, divonis mati oleh PN Palembang (Antara/Nova Wahyudi)
Pengedar 20kg sabu di Palembang Michael Kosasih, divonis mati oleh PN Palembang (Antara/Nova Wahyudi)

Keterangan terdakwa selama persidangan yang dianggap berbelit-belit dan perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah menjadi pemberat putusan, sementara hal-hal yang meringankan tidak didapati.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Desmon, mengatakan pihaknya akan banding terhadap vonis mati. Menurutnya, vonis ini bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak untuk hidup.

"Dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa klien kami hanya seorang kurir yang diupah Rp1 juta, sementara pemilik sabu-sabu itu belum sampai hari ini belum ditangkap, tapi hakim mengabaikan fakta itu," ujar Desmon usai persidangan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut