Kurir 20 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Palembang Divonis Mati
Rabu, 12 Februari 2020 - 16:16:00 WIB

Keterangan terdakwa selama persidangan yang dianggap berbelit-belit dan perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah menjadi pemberat putusan, sementara hal-hal yang meringankan tidak didapati.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Desmon, mengatakan pihaknya akan banding terhadap vonis mati. Menurutnya, vonis ini bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak untuk hidup.
"Dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa klien kami hanya seorang kurir yang diupah Rp1 juta, sementara pemilik sabu-sabu itu belum sampai hari ini belum ditangkap, tapi hakim mengabaikan fakta itu," ujar Desmon usai persidangan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto