Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Ekstasi, Pasangan Kekasih di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Minggu, 20 Agustus 2023 - 10:41:00 WIB
Edarkan Ekstasi, Pasangan Kekasih di Musi Rawas Ditangkap Polisi
Sepasang kekasih di Musi Rawas, ER (29) dan RB (29) ditangkap polisi karena mengedarkan pil ekstasi. (Foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Dari pengakuan RB, pil ekstasi itu dari ER. Keduanya beserta mobil dan barang bukti pil ekstasi diamankan ke Polres Musi Rawas.

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi mengatakan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta pidana denda Rp800 juta.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman. Sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut