Transaksi Narkoba, Tukang Parkir Rumah Sakit di Padang Panik Digrebek Polisi
Kamis, 03 September 2020 - 12:32:00 WIB

Dadang melanjutkan, kedua pelaku langsung digiring petugas ke rumahnya di kawasan Parak Adan. Di sana, polisi melakukan penggeledahan.
"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap dan sisa pakai sabu," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto