Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Transaksi Narkoba, Tukang Parkir Rumah Sakit di Padang Panik Digrebek Polisi

Kamis, 03 September 2020 - 12:32:00 WIB
Transaksi Narkoba, Tukang Parkir Rumah Sakit di Padang Panik Digrebek Polisi
Dua tukang parkir di Rumah Sakit Padang ditangkap karena edarkan narkoba (Budi Sunandar/iNews)
Advertisement . Scroll to see content
Narkoba jenis ekstasi (Budi Sunandar/iNews)
Narkoba jenis ekstasi (Budi Sunandar/iNews)

Dadang melanjutkan, kedua pelaku langsung digiring petugas ke rumahnya di kawasan Parak Adan. Di sana, polisi melakukan penggeledahan.

"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap dan sisa pakai sabu," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut