Polda Sumbar Keluarkan SP3 Kasus Ujaran Kebencian Cagub Sumbar Mulyadi
Sebelumnya Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agak Martias Wanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu bernama Mar Yanto.
Dari hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2020) keduanya dinyatakan sebagai tersangka. Lalu Cawagub Sumbar, Indra Catri, dan seorang lagi Martias Wanto, ditetapkan sebagai tersangka tambahan pada 10 Agustus 2020.
Kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi berdasarkan laporan Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun bodong.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal