Polda Sumbar Keluarkan SP3 Kasus Ujaran Kebencian Cagub Sumbar Mulyadi
PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik calon Gubernur Sumbar (Cagub) Mulyadi. Sebab belum cukup bukti untuk kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, SP3 kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Mulyadi dihentikan pada 23 September lalu.
"Jadi benar hari Kamis, tanggal 23 September, itu memang sudah dilakukan SP3," kata Satake di Kota Padang, Sumbar, Minggu (22/11/2020).
Dia menjelaskan, SP3 diberikan setelah dilakukan pendalaman kembali kasus tersebut oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Sumbar dan Bareskrim Mabes Polri.
"Jabatan Direskrimsus Polda Sumbar saat itu masih dijabat Kombes Pol Arly dan hasil pendalaman dinyatakan belum cukup bukti," ujar dia.