Penangkapan Pengedar Sabu di Padang Diwarnai Isak Tangis Ibunda
Kamis, 08 Oktober 2020 - 12:09:00 WIB
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar Kombes Pol Hendra mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat jika kerap terjadi transaksi sabu di kampung pelaku.,
"Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku merupakan jaringan Lapas Klas IIA Muara Padang," katanya.
Usai ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah. Hasilnya, sebuah bong atau alat isap sabu ditemukan di dalam kamarnya. Pelaku langsung digelandak ke Kantor BNNP Sumbar bersama barang buktinyta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto