Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Kendaraan di Sumbar Ayo Bayar Pajak Mumpung Ada Pemutihan sampai 12 Desember 2022

Jumat, 18 November 2022 - 10:52:00 WIB
Pemilik Kendaraan di Sumbar Ayo Bayar Pajak Mumpung Ada Pemutihan sampai 12 Desember 2022
Pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat, diminta untuk segera membayar pajak kendaraannya. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Sumbar Maswar Dedi mengatakan perpanjangan Program lima  untung tersebut juga sebagai bentuk kebijakan dan stimulus dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi masyarakat yang terpuruk diakibatkan oleh pandemi Covid-19.

"Salah satu stimulus tersebut adalah relaksasi perpajakan yang dibuat agar dapat memberikan insentif bagi wajib PKB yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 ini," katanya.

Maswar Dedi berharap masyarakat bisa memanfaatkan perpanjangan Program lima Untung ini untuk segera mengurus pembayaran pajak dan denda pajak kendaraannya.

"Silakan manfaatkan perpanjangan program ini. Jangan lewatkan," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut