Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Kendaraan di Sumbar Ayo Bayar Pajak Mumpung Ada Pemutihan sampai 12 Desember 2022

Jumat, 18 November 2022 - 10:52:00 WIB
Pemilik Kendaraan di Sumbar Ayo Bayar Pajak Mumpung Ada Pemutihan sampai 12 Desember 2022
Pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat, diminta untuk segera membayar pajak kendaraannya. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat (Sumbar) diminta untuk segera membayar pajak kendaraannya. Pasalnya, saat ini sedang ada program pemutihan pajak untuk warga yang menunggak.

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumbar diperpanjang, yang harusnya berakhir pada 12 November menjadi 12 Desember 2022.

"Banyak permintaan dari masyarakat agar program ini diperpanjang. Untuk itu kita mengambil kebijakan untuk memperpanjang selama satu bulan," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Kamis (18/11/2022).

Dia menambahkan, pemutihan pajak ini dikemas dalam program lima untung. Bahkan, program ini mampu mendorong meningkatkan antusiasme masyarakat untuk membayar pajak dan denda pajak kendaraan.

"Serta untuk menghidupkan pajak kendaraan bermotornya," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut