Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 25 Penunggak Pajak Senilai Rp705 Juta di Cimahi Dipanggil ke Kantor Kejari
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jabar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon Khusus

Selasa, 04 Juli 2023 - 16:01:00 WIB
Pemprov Jabar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon Khusus
Bapenda Jabar kembali memberlakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id- Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali menggulirkan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

"Program pemutihan ini berlaku untuk dua bulan, dimulai pada 3 Juli 2023," ucap Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, Selasa (7/4/2023), .

Dedi menjelaskan, ada dua program yang ditawarkan yakni bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.

"Dalam program ini, pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua akan dibebaskan," katanya.

Sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Kendati demikian, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut