Pemprov Jabar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Diskon Khusus
BANDUNG, iNews.id- Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali menggulirkan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
"Program pemutihan ini berlaku untuk dua bulan, dimulai pada 3 Juli 2023," ucap Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, Selasa (7/4/2023), .
Dedi menjelaskan, ada dua program yang ditawarkan yakni bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.
"Dalam program ini, pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua akan dibebaskan," katanya.
Sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Kendati demikian, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.