Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terlilit Utang, Wanita Muda di Tanggamus Buat Laporan Palsu ke Polisi Korban Perampokan
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Bupati Solok dan Wakilnya Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 08 April 2021 - 12:30:00 WIB
Mantan Bupati Solok dan Wakilnya Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Epyardi Asda saat membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Solok Kota. (Foto: MPI/Rus Akbar)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang jelas saya punya bukti dan saksi," ucap Epy.

Armen Bakar selaku kuasa hukum Epy mengungkapkan, kasus tersebut sudah berjalan lama, namun belum jelas penyelesaiannya.

"Ini sudah lama, bahkan saya selaku kuasa hukum pernah menemui terlapor, tapi hasilnya nihil. Jalur hukum ini yang harus ditempuh. Kami melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan atau Pasal 372 dan Pasal 378 yang masing-masing ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tuturnya.

Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Evi Wansri mengatakan, polisi sudah menerima pengaduan Epyardi Asda. Untuk proses selanjutnya penyidik akan mengonfirmasi kepada pihak yang diadukan.

"Kami tindaklanjuti dulu. Apa benar sesuai pengaduan dan tentu kami perlu penjelasan juga dari pihak yang dilaporkan. Yang jelas sesuai arahan pimpinan jika benar akan dilanjutkan jika tidak ya dihentikan. Tapi ini masih proses," katanya.

Sementara mantan Bupati Solok Gusmal saat dikonfirmasi menjelaskan, memang benar dia berutang pada tahun 2015.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut