Kasus Korupsi, Eks Rektor UIN Riau Akhmad Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara
PEKANBARU, iNews.id - Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin dituntut 3 tahun hukuman penjara. Penuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021 dalam di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (16/12/2022).
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dewi Shinta Dame Siahaan meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara untuk memutuskan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti bersalah. Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Dewi, Jumat (16/12/2022).
Tak hanya itu, JPU juga menuntut mantan Rektor UIN Riau ini membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan pidana kurungan penjara. JPU juga meminta terdakwa tetap ditahan.
Selanjutnya, JPU meminta agar barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor 84 berupa fotokopi dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat dalam berkas perkara tetap terlampir. Terakhir, JPU meminta terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.