Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi, Eks Rektor UIN Riau Akhmad Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara

Sabtu, 17 Desember 2022 - 15:42:00 WIB
Kasus Korupsi, Eks Rektor UIN Riau Akhmad Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara
Dokumentasi mantan Rektor UIN Riau Akhmad Mujahidin yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021. (ANTARA/Annisa Firdausi)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Pidsus Kejari Pekanbaru. Dia telah ditetapkan sebagai tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

Berdasarkan pantauan saat pelimpahan saksi, Akhmad Mujahidin keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye. Dia bungkam saat dilontakan pertanyaan oleh para awak media.

Sebelumnya, Mujahidin sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum. Sampai akhirnya dia  datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Jumat (21/10/2022).

Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet di kampus berbasis Islam tersebut. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar.

Selain itu terdapat juga dana APBN tahun 2021 sebesar Rp734 juta lebih. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.

Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Tersangka Benny belum ditahan lantaran yang bersangkutan dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan saat ini sedang menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut