Kantongi Sabu, Pria di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
"Saat itu Brigadir Syarmahdi meminta kepada pria itu untuk mengeluarkan isi saku dalam celananya," kata dia.
Pada saat itulah, kata dia, ditemukan bungkusan yang diduga sabu dari dalam saku celana laki-laki tersebut. Atas temuan itu, Brigadir Syarmahdi memanggil personel Polsek Lembah Melintang.
"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lembah Melintang untuk diperiksa," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupak satu paket sedang narkoba jenis sabu yang dibungkus klip plastik bening.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto